29.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Hotel Kupula di Banda Aceh Disegel Sementara, Ini Penyebabnya

BANDA ACEH | ACEH INFO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyegel operasional Hotel Kupula karena terbukti beroperasi tanpa izin usaha yang sah serta berulang kali melanggar syariat Islam.

Illiza menjelaskan, izin usaha yang dimiliki hotel tersebut hanya untuk residensial atau tempat tinggal, namun kemudian dialihfungsikan menjadi penginapan.

“Jadi betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di Kupula ini,” tutur Illiza usai melakukan penyegelan, Rabu (20/8/2025).

Wali Kota menegaskan penyegelan dilakukan agar tidak ada aktivitas penginapan sementara waktu. “Dengan penutupan hari ini, kami melarang tegas untuk melaksanakan operasional apapun selama masih belum ada izin ketentuan yang bisa melaksanakan operasional,” ujar Illiza.

Terkait sanksi bagi pemilik, Illiza menyebutkan pihaknya masih menunggu laporan detail dari jajaran terkait. Namun, ia memastikan bahwa qanun (peraturan daerah) sudah mengatur konsekuensi hukum.

“Jika dilanggar ini bisa sanksi pidana, ini bisa ditutup secara permanen. Ini memang masih sementara, tetapi ketika terjadi pelanggaran selama masa penyegelan maka bisa ditutup secara permanen sampai kapanpun tidak bisa lagi mengurus izin usaha,” jelasnya.

Mantan Anggota DPR RI itu juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh penginapan dan hotel.

“Di Banda Aceh ini kita terus akan melakukan penertiban dan pengawasan, karena ini memang tugas kita. Dan seluruhnya juga akan berlaku sama,” tutup Illiza.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS