29.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Ijazah Telat Dikeluarkan, Alumni Gugat Rektor USK Rp1,6 Miliar di PN Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana gugatan alumni Universitas Syiah Kuala (USK) terkaitan keterlambatan pemberian ijazah, Kamis, 29 September 2022. Dalam sidang nomor perkara 38/Pdt.G/2022/PN Bna itu tercatat tiga nama pihak tergugat yang satu antaranya adalah Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan. IPU.

Terkait hal ini dibenarkan Said Irfan, SH, MH, selaku kuasa hukum penggugat Harry Zulyan Maulana, Sabtu, 1 Oktober 2022.

“Benar, PN Banda Aceh telah menggelar persidangan perdana antara klien kami sebagai penggugat dan Prof Dr Ir Marwan, IPU dkk sebagai Tergugat,” kata Said Irfan.

Namun, menurut Irfan, sidang perdana yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, hingga berlangsung sidang pukul 15.10 WIB tersebut tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Ketidakhadiran pihak tergugat ini membuat hakim dapat menjatuhkan putusan dengan menyatakan gugatan penggugat dapat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya tergugat).

Kuasa hukum HZM menyayangkan sikap Rektor USK tersebut. Dia bahkan menyebutkan adanya itikad sangat buruk dengan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang itu.

“Terkesan menyepelekan proses persidangan, dikarenakan waktu pemberitahuan sidang kurang lebih sudah delapan hari lamanya. Kami selaku kuasa hukum merasa kecewa dengan tidak hadirnya tergugat maupun kuasa hukumnya,” kata Said Irfan lagi.

Said Irfan berharap pihak rekorat USK dapat bijak dan beretika dalam menghadapi jalan terakhir dengan upaya hukum yang dilakukan kliennya. Dia bahkan mengutip kata-kata Abu Zakariya an Anbari dalam kitab al-Jami’lil Akhlak ar Rawi untuk menunjukkan kekecewaan tersebut. “Ilmu tanpa adab seperti api tanpa kayu bakar, dan adab tanpa ilmu seperti jasad tanpa ruh,” kata Said Irfan.

Sebagai catatan, Harry Zulyan Maulana menggugat Rektor USK sebanyak Rp1,6 miliar. Gugatan itu dilayangkan HZM lantaran menganggap USK telah merugikan alumni yang telat mengeluarkan ijazahnya.

USK dianggap lalai dalam administrasi sehingga dirinya terlambat mendapat ijazah hingga empat bulan setelah dia diwisuda. Menurut Said Irfan, HZM sebelumnya telah mengikuti seremonial wisuda pada Rabu, 11 Mei 2022, tetapi tidak mendapatkan ijazah pada saat itu.

Padahal, kata Said Irfan, kliennya tersebut telah mengikuti dan menyelesaikan serangkaian mekanisme yang ditetapkan kampus untuk mendapat gelar sarjana. Semisal membayar SPP, semester pendek, skripsi, sidang akhir, yudisium, wisuda dan sebagainya.

Namun belakangan diketahui namanya justru tidak terdata di PDDIKTI sebagai mahasiswa Universitas Syiah Kuala. Hal ini dianggap sangat merugikan HZM selaku mahasiswa USK yang telah menjalani studi sejak tahun 2016 lalu.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Pendidikan Biro Akademik USK, Darmawan, ST.,MM, dalam siaran persnya telah menjelaskan permasalahan keterlambatan pengeluaran ijazah alumni kampus tersebut. Menurut Darmawan permasalahan itu terjadi lantaran pada tahun ajaran 2016/2017 proses pendataan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) masih manual secara sistem.

Dalam keterangannya, Darmawan juga menyebutkan alasan mengapa mahasiswa masih dapat mengakses KRS online meski tidak terdata di PDDikti. Menurutnya KRS Online berada dalam sistem internal USK yang tidak berkaitan secara langsung dengan sistem PPDikti.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS