Banda Aceh | Acehinfo — Anggota DPR RI asal Aceh dari Fraksi Partai Golkar, H. Ilham Pangestu, menyatakan dukungannya secara penuh terhadap Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, dalam menyikapi polemik pengalihan empat pulau dari Aceh ke wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Dukungan itu disampaikan langsung dalam pertemuan tertutup yang digelar di Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat malam (13/6/2025), yang turut dihadiri oleh 17 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI asal Aceh.
Foto : Abdul Hadi
Pertemuan tersebut merupakan langkah strategis Gubernur Aceh dalam merapatkan barisan wakil rakyat asal Aceh guna menanggapi terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau Aceh—yang selama ini secara historis, adat, dan geografis dikenal sebagai bagian dari Tanah Rencong—ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
Dalam pertemuan itu, Ilham Pangestu menegaskan bahwa setiap jengkal tanah Aceh adalah bagian dari martabat dan kedaulatan daerah yang tidak bisa digadaikan, apalagi diambil begitu saja.
“Jangankan empat pulau, sejengkal tanah pun tidak boleh diambil. Itu prinsip yang harus kita pegang bersama. Ini bukan hanya soal wilayah, tapi soal harga diri Aceh,” tegas Ilham kepada awak media usai menghadiri pertemuan di pendopo gubernur.
Ilham menilai bahwa pernyataan Gubernur Mualem mencerminkan sikap kenegarawanan dan keberpihakan terhadap sejarah serta aspirasi masyarakat Aceh. Ia menilai polemik ini bukan semata soal batas administrasi, namun telah menyentuh akar identitas dan kehormatan daerah yang harus dijaga bersama.
“Apa yang disampaikan oleh Gubernur Aceh adalah bentuk komitmen menjaga integritas wilayah Aceh berdasarkan sejarah, adat, dan konstitusi. Ini soal kedaulatan daerah. Empat pulau itu milik Aceh, dan tidak boleh dialihkan begitu saja tanpa proses yang transparan dan melibatkan masyarakat adat maupun para tokoh sejarah Aceh,” imbuh Ilham.
Lebih lanjut, Ilham mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera meninjau ulang SK tersebut dan mengedepankan pendekatan historis, yuridis, serta partisipatif. Ia juga menyebut pihaknya bersama anggota DPR dan DPD asal Aceh akan membawa persoalan ini ke parlemen dan mendorong penyelesaian secara konstitusional.
“Kami akan kawal kasus ini di parlemen. Kita tempuh jalur konstitusional, tapi dengan sikap tegas dan bermartabat. Pemerintah pusat jangan abai terhadap fakta sejarah dan konstitusi. Ini bukan semata soal administrasi, ini tentang kebenaran dan hak masyarakat Aceh yang harus dibela,” tutupnya.
Pertemuan tertutup ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi wakil-wakil rakyat Aceh, baik di Senayan maupun di daerah, untuk berdiri bersama melindungi keutuhan wilayahnya. Gubernur Mualem dalam pidatonya juga menekankan bahwa perjuangan ini harus dilakukan dengan solid, damai, dan berdasarkan jalur hukum yang berlaku.
Empat pulau yang kini tengah menjadi sengketa tercatat dalam sejumlah peta lama dan dokumen agraria sebagai bagian dari wilayah Aceh, namun disebut-sebut telah dialihkan melalui kebijakan administratif yang dianggap cacat secara partisipatif.
Kini, masyarakat Aceh menantikan langkah nyata dari para wakilnya dan berharap perjuangan ini benar-benar menyuarakan kepentingan kolektif rakyat Aceh di panggung nasional.