Aceh Singkil | Acehinfo – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Irmawan, menegaskan dukungannya terhadap masyarakat Aceh Singkil dalam mempertahankan hak atas empat pulau yang kini berstatus sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Dalam kunjungan ke Pulau Panjang, Selasa (3/6/2025), Irmawan menyatakan secara tegas bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—merupakan bagian sah dari wilayah Provinsi Aceh.
“Ketiadaan surat pembatalan menjadikan status empat pulau tersebut secara de jure masih berada dalam wilayah kesepakatan lama. Penguasaan fisik semata tidak cukup. Kita harus berpijak pada hukum tertulis,” ujar Irmawan saat meninjau langsung Pulau Panjang.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh infrastruktur dan identitas administratif di pulau tersebut menunjukkan keterikatan dengan Aceh, bukan Sumatera Utara. “Tidak ada satu pun tanda-tanda identitas dari pemerintah Sumatera Utara. Semua aset yang ada, mulai dari prasasti hingga musala, merupakan milik Pemerintah Aceh. Bahkan masyarakat yang mendiami pulau ini juga berasal dari Aceh,” tegasnya.
Irmawan mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera membatalkan Surat Keputusan Nomor 300.22.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
“Kita akan perjuangkan ini terus. Kami minta Mendagri dengan tegas untuk membatalkan SK tersebut agar keempat pulau ini kembali secara sah menjadi milik rakyat Aceh,” tutup Irmawan.