ACEH TAMIANG | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menahan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dan mantan anggota DPRK Aceh Tamiang, Tengku Yusni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Simpang, Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-02/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, menerangkan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, Tengku Yusni dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidiair tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Tengku Yusni melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5795 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, Mursil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 90 juta
Mantan Bupati Aceh Tamiang itu, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[]