LANGSA | ACEH INFO – SB, (48), warga Gampong Matang Panjang, Kecamatan Langsa Timur, diringkus Sat Resnakorba Polres Langsa, karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu, Rabu, 18 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui, Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, mengatakan selain meringkus pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan. Petugas juga mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 1,38 gram, dua paket ganja dengan berat keseluruhan satu gram serta beberapa barang bukti lainnya.
Kasat menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat tentang maraknya peredaran narkotika.
Berdasarkan laporan itu, Tim unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa,” pungkas Kasat.[]