BANDA ACEH | ACEH INFO – Tarmizi selaku Ketua I DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) menganggap ada upaya mengkriminalisasi kader terkait kericuhan di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) partai tersebut. Dia pun berharap polisi tidak perlu menindaklanjuti laporan tersebut karena hal itu dianggap perkara internal di PNA.’
Dalam siaran persnya, Selasa, 8 Februari 2022, Tarmizi yang akrab disapa Wak Tar mengatakan, ada tiga komponen yang datang dan menghentikan Bimtek PNA pada Rabu, 2 Februari 2022 pukul 11.40 WIB lalu. Komponen pertama adalah beberapa rekan pengurus PNA yang dianggap masih sah dan tertera dalam Surat Keputusan (SK). “Tetapi mereka tidak mendapatkan undangan atau diberitahukan,” kata Tarmizi.
Selanjutnya komponen ketua dan anggota Satgas DPP PNA yang menurut Tarmizi, seharusnya bertanggungjawab terhadap keamanan seluruh kegiatan DPP. Mereka pun tidak diundang dalam kegiatan tersebut.
Selanjutnya Tim Pemenangan Anggota DPRA PNA yang disebutnya merupakan kader partai berlogo bulan bintang oranye tersebut. “(Mereka) datang karena ada berkembangnya isu PAW terhadap anggota dewan yang didukungnya,” papar Tarmizi.
“Ketiga unsur ini adalah kader-kader PNA yang telah memberikan kontribusi besar sejak PNA didirikan sampai dengan posisi hari ini telah memiliki fraksi penuh di DPRA, 46 kursi DPRK dengan lima pimpinan dan satu bupati serta gubernur yang telah mengkhianati perjuangan mereka,” kata Tarmizi.
Menurut Tarmizi, ketiga komponen tersebut datang lantaran pertemuan yang bertemakan Bimtek itu dianggap sebuah konspirasi untuk menjustifikasi keputusan-keputusan yang akan dikeluarkan PNA. Kecurigaan ini, kata Tarmizi, didasarkan pada beberapa kegiatan sebelumnya yang tidak memenuhi syarat. “Tetapi selanjutnya dipaksakan hasilnya dipakai untuk justifikasi keputusan berikutnya dan bahkan untuk menyingkirkan kawan-kawan yang tidak se ide,” lanjut Tarmizi.
Atas pertimbangan tersebut, Tarmizi berharap polisi tidak menindaklanjuti laporan terhadap kader PNA. “Itu berlebihan, biarkan masalah internal itu diselesaikan oleh pengurus PNA sendiri. Kita punya mekanisme untuk menyelesaikan persoalan kader yang nakal ataupun kader yang merasa dirugikan,” ujar Wak Tar.
Baca: Terkait Pembubaran Bimtek, Polda Aceh Terima Laporan Resmi dari Pengurus DPP PNA
Dia menilai, melaporkan para pihak yang terlibat karena tidak puas terhadap prilaku pimpinan merupakan hal inskonstitusional. “Itu adalah kriminalisasi kader. Hal ini bisa berakibat tidak baik bagi perkembangan demokrasi di masa yang akan datang,” pungkas Tarmizi.[]