25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kala Ferdy Sambo Melepas Rindu di Rekonstruksi

JAKARTA|ACEHINFO-Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat memporak-porandakan rumah tangga Irjen Ferdy Sambo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini sebagai dalang dari pembunuhan itu, praktis mantan Kadiv Propam Polri itu tak bisa lagi menemui istri dan anak-anak yang dicintainya.

Rekonstruksi pembunuhan itu yang digelar hari ini, akhirnya membuat Ferdy Sambo bisa bertemu kembali dengan istrinya Putri Chandrawati, meskipun hanya sekejap mata. Dalam salah satu bagian dari rekonstruksi, Ferdy kembali bisa duduk berbagi sofa dengan istrinya di rumah kediamannya di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Moment itu terekam dalam satu bagian dari rekaman rekonstruksi yang ditayangkan Televisi Polri. Ferdy tampak memeluk dan mencium kening istrinya dengan hangat meskipun dengan tangan terborgol dengan ikatan berbahan plastik.

Ferdy dan Putri Chandrawati sama-sama menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya itu, yakni Brigadir Yoshua. Ferdy disebut memerintahkan membunuh Yoshua karena tersulut oleh laporan putri mengenai perbuatan tercela yang dilakukan Yoshua terhadap istrinya.

Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan yang berlangsung selama 7,5 jam, selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.

Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang dilakukan di rumah Saguling.

“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS