29.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kata Nadiem & Yaqut Soal Madrasah di RUU Sisdiknas

JAKARTA| ACEHINFO-Hilangnya frasa Madrasah dalam draf Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi polemik akhir-akhir ini, setelah banyak yang khawatir rancangan aturan itu nantinya tak lagi mengakui dan menerapkan sistem pendidikan berbasis agama Islam itu.

Menteri Pendikan riset kebudayaan dan teknologi, Nadiem Makarim mengklaim dirinya tak pernah berniat menghapus sekolah, madrasah atau satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Sedari awal tidak ada keinginan menghapus dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sama sekali,” kata Nadiem seperti ditayangkan Instagram @nadiemmakarim.

Nadiem menjelaskan, soal frasa Madrasah yang hilang dari RUU Sisdiknas, itu akan ditulis di bagian penjelasan. Tidak lagi diatur lewat pasal dan ayat seperti di UU sebelumnya.

“Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tak diikat di tingkat undang-undang sehingga fleksibel dan dinamis,” kata Nadiem.

Nadiem juga menyebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait ihwal pembuatan suatu aturan. Termasuk perancangan RUU Sisdiknas yang melibatkan Kementerian Agama.

Dalam Video itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga memberikan pernyataan. Dia bilang, madrasah, pesantren dan satuan pendidikan lain akan tetap diatur dalam RUU Sisdiknas.

“Nomenklatur madrasah dan pesantren masuk dalam pasal dan batang tubuh dan pasal-pasal di RUU Sisdiknas,” kata Yaqut.

Ia mengklaim RUU Sisdiknas akan memberikan perhatian yang besar pada eksistensi madrasah dan pesantren.

“Saya yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas akan meningkat mutu pendidikan dan kualitas sistem pendidikan kita makin membaik di masa depan,” sebutnya.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS