29.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kerugian Mencapai Rp2,9 Miliar, Dua Pegawai Bank Aceh Syariah Jadi Tersangka

Banda Aceh | Aceh Info — Dua pegawai PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, masing-masing berinisial RIP dan MA, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang mengakibatkan kerugian hingga Rp2,9 miliar bagi bank milik pemerintah daerah tersebut.

Penetapan status tersangka dan penahanan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Dr. Supriadi, dalam keterangan resmi pada Minggu, 18 Mei 2025.

“Benar, dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga mengelola kas ATM tidak sesuai dengan prosedur operasional, sehingga menyebabkan kerugian signifikan bagi bank,” ujar Supriadi.

Saat ini, RIP dan MA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan.

“Langkah ini diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami juga terus berupaya melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Supriadi.

Lebih lanjut, pihak penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, termasuk potensi kelemahan sistem pengawasan internal bank yang bisa saja dimanfaatkan oleh para pelaku.

Polda Aceh menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan lembaga keuangan serta kejaksaan guna memastikan penyelesaian hukum berjalan sesuai koridor.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS