27.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

KONI Aceh Hadirkan Mantan Deputi KPK Isi Pelatihan Tata Kelola Dana Hibah

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komite Olehraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh akan menghadirkan mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Miharja SH. Hum sebagai pemateri utama pada Pelatihan Tata Kelola Admninistrasi dan Dana Hibah, 14-15 Mei 2025 di Banda Aceh.

Ranu akan menjadi pemateri bersama Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin S.E, Msi, Ak.  Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar SH, MH, Raihan Maulinar dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh serta Sayid Azhari, Wakil Ketua Umum VI KONI Aceh, yang juga mantan Kepala ULP Setda Aceh.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Aceh Tgk Anwar Ramli SPd, M.M menyebut, alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan memperhatikan asas akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Itu sebab, penyaluran dana hibah kepada KONI beserta anggotanya, memiliki sejumlah syarat seperti, proposal kegiatan yang jelas dan terukur. Terdaftar secara resmi sebagai organisasi yang berbadan hukum. Tidak digunakan untuk kegiatan yang bersifat pribadi atau tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Faktanya, muncul sejumlah praktik pelanggaran hukum. Itu bisa terjadi karena berbagai faktor, terutama jika tidak ada transparansi, akuntabilitas, atau kepatuhan terhadap peraturan,” ungkap Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPR Aceh.

Karena itu, pengelolaan dana publik (hibah) ini, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar mencegah penyalahgunaan. Alasan lain, karena banyak pengurus KONI dan cabor berasal dari latar belakang non-keuangan, sehingga pelatihan ini dapat membantu mereka memahami prinsip dasar akuntansi, pencatatan, dan pelaporan keuangan.

“Itulah alasan mengapa pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah penting untuk dilaksanakan. Sasarannya adalah, Pengurus Cabor dan KONI Kabupaten serta Kota.Termasuk staf keuangan KONI Aceh, agar dapat mengelola dana hibah secara benar dan tidak melanggar hukum,” sebut Tgk Anwar Ramli.

Baca Juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Pejabat DKP ke Kejari Pidie Jaya

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Muhammad Saleh menjelaskan, pelatihan ini dibagi dua klaster. Pertama, tanggal 14 Mei 2025 untuk Ketua Umum dan Bendahara Umum, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga, anggota KONI Aceh. Sedangkan klaster kedua pada 15 Mei 2025, diikuti Ketua Umum dan Bendaraha Umum dari KONI Kabupaten dan Kota se-Aceh.

Saleh menjelaskan, pelatihan bertujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas Pengprov Cabor dan KONI Kabupaten serta Kota dalam tata kelola administrasi dan dana hibah dari pemerintah. Menurutya, ada fakta miris yang menunjukkan  bahwa, sejumlah KONI Provinsi dan Kabupaten serta Kota di Indonesia, sedang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) terkait soal tata kelola dana hibah.

Karena itu KONI Aceh berinisiatif melaksanakan pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah dengan beberapa alasan yaitu, transparansi dan akuntabilitas, agar pengelolaan dana publik, seperti anggaran dari pemerintah daerah atau sponsor, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar mencegah penyalahgunaan dana.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS