26.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Korupsi Pengadaan Wastafel, Bekas Kadisdik Aceh Dieksekusi ke Lapas Lambaro

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana korupsi Rachmat Fitri (58), bekas Kepala Dinas Pendidikan Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Jumat (8/8/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri menyampaikan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta kepada Rachmat Fitri, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun Penuntut Umum pada Kejari Banda Aceh telah ditolak Mahkamah Agung.

Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025.

Pada hari eksekusi, Rachmat Fitri memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Banda Aceh sekitar pukul 15.00 WIB. Ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dan dinyatakan sehat.

Setelah itu, sekitar pukul 11.30 WIB, jaksa menyerahkan terpidana ke pihak Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani masa hukumannya.

Putra mengatakan, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum. “Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS