LANGSA | ACEH INFO – Tiga unit kapal motor pukat trawl berbendera Malaysia beserta barang bukti lain yang telah disita negara, karena melakukan ilegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dimusnahkan.
Pemusnahan tiga kapal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Langsa itu, dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di Laut Lepas Langsa atau berjarak 9 mil dari Dermaga PSDKP Langsa kawasan pelabuhan setempat, Kamis, 29 September 2022.
Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, mengatakan, untuk tiga nahkoda tiga kapal asing itu yang merupakan warga Myanmar telah dilakukan deportasi berapa waktu lalu, setelah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Langsa.
Ia menjelaskan, untuk tiga perkara tiga nahkoda itu yakni, pertama, perkara perikanan atas nama Tlterpidana Soe Tun berdasarkan Putusan PN Langsa No. 108/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 16 Agustus 2022 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-721/L.1.13/Eku.3/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Dalam putusan itu, Soe Tun dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kedua, perkara perikanan atas nama terpidana Thet Lwin berdasarkan Putusan PN Langsa 115/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022. Serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-820/1.1.13/Eku.3/09/2022 tanggal 19 September 2022 atas nama Thet Lwin (P-48),
“Terpidana Thet Lwin dijatuhi pidana dengan pidana denda sebesar Rp 70 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” sebut Kajari.
Ketiga, perkara perikanan terpidana Su Su berdasarkan Putusan PN Langsa 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-826/L.1.13/Eku.3/09/2022 tanggal 20 September 2022 atas nama SU SU (P-48).
“Kepada Su Su dijatuhi pidanadengan pidana denda sebesar Rp 70.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” terang Kajari lagi.[]