27.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Disky Suryajaya

DELI SERDANG | ACEH INFO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 19 Agustus 2025.

PT BPR Disky Suryajaya beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dengan pencabutan izin usaha itu, bank resmi menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS terlebih dahulu akan melaksanakan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah.

“Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank. Dana pembayaran klaim penjaminan sepenuhnya bersumber dari LPS,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya, Selasa (19/8/2025).

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Disky Suryajaya maupun melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Bagi debitur bank tetap dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank.

Jimmy juga mengimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu.

“LPS mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku bisa membantu proses klaim dengan membebankan biaya. Hal tersebut berpotensi merugikan nasabah,” tegasnya.

Selain itu, LPS memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyimpan dana di perbankan. Menurut Jimmy, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lainnya yang beroperasi dan dijamin oleh LPS.

“Simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menabung di bank,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya nasabah memahami syarat 3T agar simpanannya dijamin LPS, yakni: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan bank.

Adapun ketentuan mengenai tingkat bunga penjaminan tidak berlaku bagi bank syariah, unit usaha syariah, maupun BPR syariah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS