IDI RAYEUK | ACEH INFO – Polisi meringkus dua tersangka bandar narkotika jenis sabu di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur pada Selasa, 8 Maret 2022. Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (26), dan MR (25) yang berstatus wiraswasta dan tinggal di Desa Matang Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
“Masyarakat yang melaporkan ke polisi karena akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar,” ungkap Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (10/03/2022).
Saat itu, lanjut Iptu Imam, anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diperoleh dari masyarakat. Lalu petugas menyamar menjadi pembeli barang haram tersebut.
“Setelah menyepakati tempat transaksi via telepon, anggota langsung menunju ke Desa Sungai Raya dimana tempat tersangka dan pembeli (polisi) bertransaksi,” ujar Iptu Imam Aziz.
Di KTP, kata Iptu Imam Aziz, keduanya berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah warung Kopi yaitu di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, yang masuk wilayah hukum Polresta Langsa.
“Berdasarkan pengakuan kedua orang tersangka ini bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yakni A (DPO) di Aceh Utara, yang tujuannya akan dijual kembali di Kota Langsa,” kata Iptu Imam.
Iptu Imam Aziz merincikan barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu paket sedang sabu seberat 83,60 gram.
Kemudian, satu unit HP merk Oppo hitam, satu unit HP merk Vivo warna hitam, dan satu unit Sepmor merk Honda Revo hitam tanpa nomor polisi.
“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.[]
WARTAWAN: ZAKARIA