29.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Panwaslu Aceh Tolak Laporan Pelanggaran Administrasi Partai Amanah Reformasi

BANDA ACEH | ACEH INFO – Panwaslu Provinsi Aceh  menolak laporan Partai Amanah Reformasi (PAR) tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

“Menetapkan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Fahrul, Anggota Majelis Sidang Panwaslu Aceh, di Ruang Sidang Kantor Panwaslu Aceh, Senin, 29 Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan Panwaslu, objek pelanggaran yang dilaporkan oleh PAR tidak jelas karena tidak disebutkan dengan detail perbuatan KIP yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.

Selain itu, partai tersebut juga tak menyebutkan secara jelas peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar oleh KIP.

Sementara berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran administrasi Pemilu, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil.

Dalam memenuhi syarat materiil Pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran ketentuan yang dilanggar oleh terlapor.

Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan bahwa laporan harus memenuhi syarat formil dan materill yang di dalamnya juga terdapat uraian peristiwa perbuatan atau tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terlapor, yang bersifat kumulatif.

Menurut Panwaslih Aceh, laporan PAR secara formil telah memenuhi syarat, tetapi tidak memenuhi syarat materil yaitu tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan KIP Aceh yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada saat pendaftaran pemeriksaan data dan dokumen pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Provinsi Aceh Faizah, anggota Fahrul, Nyak Arif Fadillah Syah, Marini, dan Naidi Faisal.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS