BANDA ACEH | ACEH INFO – Partai Aceh (PA) DPW Aceh Besar mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Juanda Djamal dari DPRK Aceh Besar. Selain Juanda Djamal, PA juga mengajukan PAW terhadap Bakhtiar dan Zulfikri.
“Iya, untuk DPRK, tapi proses (usulan) dari DPW. Mereka yang mengusulkan PAW,” kata Juru Bicara Nurzahri menjawab acehinfo.id, Sabtu, 26 Maret 2022.
Saat ini, menurutnya, Ketua DPA Partai Aceh Muzakir Manaf sudah menandatangani PAW ketiga kader di Aceh Besar tersebut. Namun saat ini PAW tersebut masih dalam proses di Mahkamah Partai.
“Karena memang mengajukannya ke Mahkamah Partai, saat ini sedang dalam proses,” katanya lagi.
Dia mengatakan pergantian antar waktu ini dilakukan karena ada perjanjian antara caleg peraih suara terbanyak pertama dan kedua di PA Aceh Besar. Sekarang menurutnya sudah mencapai tenggat sehingga PA Aceh Besar mengajukan proses PAW.
“Jadi secara mekanisme juga (mereka yang terkena (PAW) mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai. Bukan masalah internal,” ungkap Nurzahri seraya mengatakan tidak sempat membaca surat tersebut sehingga tidak mengetahui ketiga kader PA itu bakal diganti oleh siapa saja di DPRK Aceh Besar.
Sementara itu, acehinfo.id mencoba mengonfirmasi kebenaran adanya PAW tersebut kepada Juanda Djamal. Namun yang bersangkutan menyebutkan tidak dapat berkomentar terkait hal ini. “Lebih baik saya diam dulu ya, jangan berkomentar dulu,” katanya.
Informasi yang ditelusuri wartawan menyebutkan, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Besar Juanda Djamal bakal diganti oleh Muslim MS. Sementara Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Bakhtiar diganti dengan Syahrizal, dan Ridha Hidayatullah diusul menggantikan Zulfikri.[]