26.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Partai Adil Sejahtera Aceh Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

BANDA ACEH | ACEH INFO – Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh pimpinan Tgk H Bulqaini mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin, 8 Agustus 2022. Proses pendaftaran sedikit terlambat sekitar 30 menit dari jadwal semula, pukul 10.00 WIB.

Pria yang akrab disapa Tu Bulqanini langsung memimpin proses pendaftaran ke Kantor KIP Aceh tersebut. Pimpinan Dayah Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah, Lueng Bata, Banda Aceh ini tiba ke kantor KIP Aceh menggunakan gamis hijau-putih.

Seperti diketahui, PAS Aceh merupakan satu dari 16 partai lokal di Aceh yang telah resmi didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh pada Kamis, 25 November 2021 lalu. Selain itu, PAS Aceh juga telah mengisi akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Selain PAS Aceh, partai SIRA juga dijadwalkan mendaftarkan diri sebagai partai politik lokal peserta Pemilu 2024 ke KIP hari ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum diketahui jadwal pasti kapan partai besutan Muhammad Nazar tersebut akan datang ke kantor penyelenggara Pemilu di Aceh tersebut.

Partai Adil Sejahtera Aceh Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Foto: Istimewa

KIP Aceh dalam melayani atau menerima pedaftaran partai lokal tetap mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai lokal peserta pemilu anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024. Kendati sebelumnya Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan Pemilu, tetapi masa waktu pendaftaran partai lokal di Aceh yang dilaksanakan KIP tetap dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Jadwal ini serupa dengan yang diberlakukan KPU RI dalam rangka menerima pendaftaran partai nasional di Jakarta.

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, saat menerima berkas PAS Aceh turut memaparkan prosedur penerimaan partai lokal di Aceh. Dia mengatakan, KIP Aceh akan memeriksa terlebih dahulu seluruh berkas yang diberikan termasuk surat pendaftaran dari Kanwil Kemenkumham Aceh, dan berkas surat-surat pernyataan lainnya. Selain itu, KIP Aceh juga akan memeriksa formulir rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota PAS Aceh. “Untuk memastikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota PAS Aceh telah lengkap dan sesuai dengan dokumen yang diunggah dalam SIPOL serta ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal PAS di Aceh sebagaimana yang disahkan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh,” kata Munawarsyah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS