27.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum 80 Kali Cambuk

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pasangan gay yang digerebek Satpol PP dan WH di sebuah toilet umum Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh berinisial RH dan QH dihukum masing-masing 80 kali cambuk.

Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim MS Banda Aceh, Rokhmadi, didampingi Ramli dan Safinizar, masing-masing sebagai hakim anggota, Senin (11/8/2025).

“Menjatuhkan uquhat terhadap, terdakwa dengab uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 80 kali cambuk, dikurangi masa penangnapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Rokhmadi dalam persidangan di MS Banda Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Alfian menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Di sisi lain, kedua terdakwa menerima atas vonis hakim itu.

“Terkait putusan itu memang agak kurang puas. Sebab, setelah dipotong masa tahanan, uqubat cambuk yang dijalani itu sekitar 80 kali cambuk ke bawah. Sedangkan tolok ukur sebelumnya kan rata-rata 80 ke atas. Cuma memang agak kurang tapi masih termasuk kategori yang diterima,” ungkap Alfian.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS