JAKARTA | ACEH INFO – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, diusir Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022. Kehadiran kuasa hukum Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan tersebut diakui tanpa undangan dari pihak kepolisian.
“Kami sudah hadir, walaupun tidak diundang,” ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media usai diusir dari lokasi rekonstruksi.
Dia mengatakan kehadiran tim kuasa hukum Brigadir J ke lokasi setelah mendengar pidato Kapolri, yang menyatakan akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan dan melibatkan semua pihak. “Termasuk pengacara korban, maupun pengacara para tersangka,” kata Kamaruddin.
Komaruddin mengaku sudah hadir di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, setiba tim kuasa hukum Brigadir J di lokasi belum ada kegiatan sehingga mereka memilih untuk sarapan terlebih dahulu. “Balek lagi jam setengah sepuluh, setelah kita tiba, salah satu ruangan tadi mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri,” ungkap Kamaruddin.
Dia sempat mempertanyakan alasan pengusiran Tim Kuasa Hukum Brigadir J kepada Dirtipidum Bareskrim Polri, tetapi yang bersangkutan tidak menjawab. “Tanpa alasan, kecuali pokoknya, penasehat hukum daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi itu. Kami hanya boleh di luar saja,” terang Kamaruddin.
Kepada awak media, Kamaruddin justru menganggap aneh pengusiran tersebut lantaran pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM dan pihak kepolisian justru diperbolehkan melihat langsung rekonstruksi tersebut. “Semua boleh, dari kepolisian boleh, berarti kami dimusuhi. Daripada kami dimusuhi, masih banyak kegiatan bermakna, kami pulang,” kata Kamaruddin, seraya mengatakan akan menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan rekonstruksi tersebut berlangsung transparan.
Sementara Johnson Panjaitan mempertanyakan transparansi kepolisian karena melarang kuasa hukum pelapor melihat rekonstruksi. Lebih lanjut, ia mengatakan hanya ingin memastikan rekonstruksi berlangsung transparan dan tidak ingin menghalangi proses hukum.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan telah mengusir kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, saat reka ulang pembunuhan di rumah Ferdy Sambo. Dia menjelaskan alasan pengusiran keduanya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 30 Agustus 2022.[]