27.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polisi Tangkap Pencuri HP di Parkiran Bandara SIM, Pelaku Ternyata Karyawan Hotel

BANDA ACEH | ACEH INFO – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap FRR (27), pelaku pencurian handphone (HP) di parkiran Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (26/8/2025).

Pelaku yang berdomisili di Gampong (desa) Lambhuk, ini merupakan seorang karyawan hotel ternama di ibukota Provinsi Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Donna Briadi mengatakan, bahwa pelaku mencuri HP milik Wildan Sani Rasyid (33) yang tertinggal dalam sepeda motor di parkiran Bandara SIM.

“Benar, tim Opsnal Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) berdomisili di Gampong Lambhuk Banda Aceh,” kata AKP Donna Briadi, Rabu (28/8/2025).

Donna menyebutkan, bahwa pengungkapan tindak pidana pencurian itu hanya butuh tiga jam setelah dilaporkan oleh korban ke Polresta Banda Aceh.

“Korban ketika itu sedang mengantar adiknya untuk berangkat menggunakan pesawat. Namun ia teringat bahwa HP miliknya tertinggal di sepeda motor yang diparkirkan,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, pelaku sebelum melakukan aksinya sempat membagikan brosur hotel di parkiran motor kepada pengunjung bandara SIM. Saat itu ia melihat ada HP yang tertinggal di box depan motor.

“Dan dengan memastikan situasi seputaran aman, maka pelaku dengan sigap mengambil HP jenis Iphone XS Max untuk dibawa pulang ke hotel dan menyembunyikan nya di gudang basement hotel,” tuturnya.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV Bandara SIM, dengan bukti kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku, tim Opsnal Jatanras terus mengejar keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap disebuah hotel ternama di Banda Aceh beserta barang bukti handphone milik korban yang di sembunyikan dalam gudang basement hotel.

“Hasil interogasi petugas, FRR mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban,” ujar Donna.

Ia menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya baru pertama kali karena ada kesempatan dan telah meminta maaf kepada korban.

“Keduanya menyepakati untuk berdamai, dan kita turut memfasilitasinya agar memiliki kepastian hukum berdasarkan keadilan Restoratif Jastice (RJ) sesuai Perpol No.8 tahun 2021,” katanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti meletakkan barang berharga setelah memarkir kendaraan,” tambahnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS