JAKARTA | ACEH INFO – Pemerintah memperpanjang PPKM Luar Jawa-Bali untuk dua pekan ke depan. Pengumuman tersebut disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan pers Selasa, 1 februari 2022.
“Kemendagri pada tanggal 31 Januari 2022 telah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019,” kata Safrizal.
Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Safrizal ZA menjelaskan terkait perkembangan Penanganan pandemi covid 19, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemic Covid -19 hingga hari ini tetap dilakukan secara konsisten. Namun, kata dia, strategi dan manajemen lapangan harus dinamis dengan menyesuaikan permasalahan dan tantangan yang ada untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian.
Berikut daftar PPKM di Aceh:
Level 1
Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.
Level 2
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, KabupatenAceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Lhokseumawe.[]