29.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau, Kemendagri Diminta Evaluasi Internal

BANDA ACEH | ACEHINFO – Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, resmi mengambil alih penanganan sengketa empat pulau yang menjadi titik silang antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini muncul usai polemik berkembang menyusul keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau yang disengketakan tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pemerintah Aceh menolak keputusan itu dan menegaskan bahwa berdasarkan sejarah dan catatan administratif, keempat pulau selama ini masuk ke wilayah Aceh.

Langkah Prabowo mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), Fauka Noor Farid, yang juga merupakan mantan anggota Tim Mawar Kopassus. Fauka menilai pengambilalihan ini penting agar polemik tidak semakin meruncing dan memicu ketegangan sosial.

> “Keputusan Pak Prabowo sudah tepat. Ini untuk mengoreksi polemik yang timbul akibat pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang cenderung mengabaikan aspek historis dan sosial masyarakat di kawasan itu,” ujar Fauka di Jakarta Timur, Senin (16/6/2025).

 

Ia menilai bahwa munculnya kegaduhan ini disebabkan oleh minimnya pemahaman jajaran internal Kemendagri terhadap konteks sejarah dan sosial empat pulau tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar Kemendagri segera melakukan evaluasi menyeluruh.

> “Saya kira ini bukan semata kesalahan Pak Tito sebagai Menteri, tetapi ada ketidaktahuan dari unsur di bawahnya, terutama pada level Dirjen, soal aspek sejarah dan hukum,” tambahnya.

 

Fauka juga mengimbau semua pihak untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memecah belah bangsa selama proses penyelesaian masih berlangsung.

> “Mari bersabar dan menunggu keputusan resmi dari Pak Prabowo. Yang saya dengar, keempat pulau itu nantinya akan tetap diserahkan kepada Aceh karena secara historis dan administratif memang bagian dari Aceh,” tegasnya.

 

Sengketa ini bermula dari terbitnya Kepmendagri Tahun 2025, yang secara sepihak memindahkan keempat pulau ke Sumatera Utara. Hal itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak mempertimbangkan sejarah serta dokumen hukum yang sah.

Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara berdalih bahwa secara geografis, keempat pulau tersebut lebih dekat dengan wilayah Sumut.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Presiden Prabowo dalam merumuskan solusi final yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga menjaga harmoni antarwilayah.

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS