27.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

PTUN Jadi Harapan Terakhir Sengketa Empat Pulau, Desakan Gugatan Menguat

Banda Aceh | Acehinfo – Sengketa penetapan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Sumatera Utara menuai gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat Aceh, khususnya mahasiswa.

Sorotan tajam tertuju pada sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil yang dinilai terlalu pasif dan lamban dalam merespons kebijakan pusat tersebut. Kini, harapan besar disematkan pada langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai jalan konstitusional yang adil dan sah.

Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh, Sapriadi Pohan, menegaskan bahwa Pemkab Aceh Singkil harus segera mengambil sikap tegas dan mengajukan gugatan terhadap keputusan Kemendagri.

“PTUN adalah jalur konstitusional yang harus ditempuh. Ini bukan lagi soal narasi di media, tapi soal dokumen hukum dan pembuktian. Pemerintah daerah punya dasar yang kuat,” ujar Sapriadi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa Aceh Singkil memiliki cukup bukti historis, geografis, dan administratif yang bisa memperkuat posisi hukum di pengadilan.

Sebagaimana diketahui, PTUN memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa tata usaha negara, termasuk keputusan pejabat pemerintah yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau asas pemerintahan yang baik.

Sapriadi menilai bahwa jika tidak ada langkah hukum yang diambil, maka keputusan tersebut akan berlaku secara sah dan mengikat. Ia juga mengingatkan bahwa sikap pasif Pemkab justru dapat memperlemah klaim Aceh Singkil dan memberi kesan legitimasi atas keputusan pusat.

“Kalau tidak digugat, keputusan itu dianggap sah. Ini bukan hanya soal empat pulau, tapi soal marwah daerah dan kedaulatan hukum kita,” tegasnya.

HIMAPAS juga mendesak Pemkab Aceh Singkil untuk segera melakukan inventarisasi dokumen legal, mulai dari peta wilayah, keputusan daerah, hingga catatan historis yang bisa dijadikan bukti di PTUN.

Lebih jauh, Sapriadi memperingatkan pemerintah pusat untuk tidak membiarkan konflik administratif ini berkembang menjadi ketegangan horizontal antarwarga di perbatasan.

“Ini soal harga diri Aceh, bukan sekadar administrasi. Jangan sampai konflik ini jadi bara yang menyulut gesekan antardaerah,” pungkasnya.

HIMAPAS juga mendesak agar implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dilaksanakan secara utuh, terutama dalam aspek penegasan batas wilayah yang kerap diabaikan.

pewarta : Fandi

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS