LANGSA | ACEH INFO – Komisi III DPRK Langsa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen RSUD setempat, terkait turunnya klasifikasi atau kelas rumah sakit, Kamis 3 Juli 2025.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi III, Muhammad Fachrurrazi dan dihadiri Wakil Ketua, Zulfahmi, Sekretaris, T. Helmi Mirza dan anggota Mukris Jumadi, Direktur RSUD Langsa, drg Ridha Zulkumar MARS, sejumlah wakil direktur dan manajemen lainnya.
Muhammad Fachrurrazi, menyampaikan dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan tadi, Komisi III hanya meminta klarifikasi dan penjelasan terkait turunnya klasifikasi atau kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa hasil reviu ulang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan dalam RDP tadi pihak RSUD Langsa menyatakan bahwa seluruh proses input data telah dilakukan sesuai regulasi.
Namun, penurunan kelas diduga terjadi akibat perbedaan data jumlah ventilator antara RSUD Langsa dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh.
Ia menegaskan, bahwa dalam RDP ini kami tidak bisa menyimpulkan, karena pihak rumah sakit mengakui sudah memenuhi semua kriteria untuk tetap diposisi seperti semula. Dan, pihak rumah sakit menyampaikan perbedaan ini disebabkan karena Dinkes Aceh masih menjalankan keputusan Dirjen Yankes yang lama, sedangkan rumah sakit menggunakan aturan yang terbaru.
Untuk itu, agar persoalan menjadi jelas dan ada kepastiannya peraturan mana yang digunakan maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinkes Aceh.
“InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan kunjungan ke Dinkes Aceh untuk menggali informasi agar kami mengetahui dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Akan tetapi sebelum melakukan koordinasi dengan Dinkes Aceh, pihaknya akan melakukan kunjungan ke rumah sakit, untuk mengecek langsung jumlah ventilator.
Lanjut Razi, dalam persoalan ini DPRK Langsa khususnya Komisi III selaku mitra RSUD Langsa telah merespon dan menanggapi keluhan dan kereshan dari berbagai elemen masyarakat, akibat turunnya kelas rumah sakit. Karena, jika ini benar-benar terjadi maka akan berimbas kepada klaim biaya BPJS serta biaya pelayanan kesehatan RSUD Langsa juga pasti menurun.
Menurut Razi, RSUD Langsa masih memiliki waktu delapan hari untuk menyampaikan sanggahan resmi kepada Kemenkes, bila merasa tidak ada kesalahan administratif dalam proses pelaporan data.
“Sebagai mitra rumah sakit, kami berkomitmen agar akreditasi dan klasifikasi RSUD Langsa dikembalikan seperti semula. Untuk itu,
kami minta masyarakat bersabar, pihaknya terus berupaya maksimal agar penurunan kelas ini bisa dibatalkan. Mohon doa dan dukungannya,” pungkasnya.[]