BANDA ACEH I ACEH INFO – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara, menemukan 6,26 hektar ladang ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (27/2/2022).
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, dalam keterangan persnya, Senin (28/2/2022) mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka PH dan DI.
Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung, karena kedapatan membawa 5 Kg ganja kering, di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis (23/11/2021) lalu.
“Polisi terus melakukan pengembangan dari penangkapan PH dan DI yang kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis (23/11/2021) lalu,” kata Kombes Winardy.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, dalam keterangan persnya, Senin (28/2/2022).
Winardy mengungkapkan, hasil pengembangan tersebut, personel gabungan berhasil menemukan 6,26 hektar ladang ganja yang ditanami lebih kurang 62.800 batang ganja, dengan berat 40,3 ton.
“Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi,” terang Winardy.
EDITOR : FERIZAL HASAN/RILIS