25 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Tim RPJM Gemuk, Apa Urgensinya?

Oleh: Tuanku Warul Waliddin

Tercatat ada 436 lebih nama selain pejabat instansi terkait yang dikeluarkan SK oleh Gubernur Aceh Muzakkir manaf sebagai Tim Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Tim ini akan bekerja untuk jangka waktu 5 tahun yang akan merencanakan dan mengawal dan memastikan pembangunan Aceh sesuai dengan cita-cita seluruh rakyat Aceh, yakni untuk kemakmuran dan kesejahteraan.

Secara akuntansi dalam tata kelola pemerintahan ada yang disebut teori Partisipatory Budgeting alias penganggaran partisipatif. Bila dihubungkan RPJM dengan penganggaran partisipatif makan akan membentuk hubungan antara tim RPJM dan penganggaran partisipatif yang cukup erat, karena dua-duanya sama-sama melibatkan perencanaan pembangunan — hanya pendekatannya yang sedikit berbeda.

Tim RPJM bertugas menyusun rencana pembangunan untuk 5 tahun ke depan. Mereka merumuskan visi, misi, arah kebijakan, sampai program prioritas. Sementara penganggaran partisipatif adalah proses di mana masyarakat ikut langsung menentukan prioritas penggunaan anggaran pemerintah — biasanya melalui musyawarah, forum warga, atau mekanisme lain.

Tim RPJM perlu memasukkan masukan dari penganggaran partisipatif untuk memastikan rencana mereka benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Proses penyusunan RPJM sering mengadopsi prinsip partisipasi melalui forum-forum seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), di mana warga, kelompok, dan pemangku kepentingan lainnya menyampaikan aspirasi.

Output penganggaran partisipatif bisa menjadi bahan baku RPJM , terutama dalam menyusun prioritas program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat. Jadi, partisipasi masyarakat memperkaya dan memperkuat hasil kerja tim RPJM, supaya lebih “bottom-up” bukan hanya top-down.

Apa Urgensinya Tim RPJM Yang Gemuk Ini?

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,  tentang RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) secara khusus. UU ini menetapkan kerangka dasar perencanaan pembangunan, termasuk tahapan, penyusunan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan.

Tentunya dalam melahirkan good and clean governance dibutuhkan sistem tata kelola yang baik dan bersih alias good and clean governance. Pertanyannya Bagaimana yang dikatakan tata kelola yang baik dan bersih?. Menurut The UNDP’s Governance for Sustainable Human Development (1997), tata kelola yang baik merujuk pada penyelenggaraan pemerintahan yang mengutamakan prinsip-prinsip tertentu untuk mencapai tujuan yang transparan, akuntabel, responsif, efisien, efektif, dan bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Prinsip-prinsip ini menjadi landasan untuk memastikan bahwa pemerintah dapat melayani masyarakat dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Potensi Slack Budgeting

Dalam tata kelola pemerintahan, slack budgeting sering kali dipandang sebagai suatu pendekatan yang perlu dihindari atau diminimalkan, karena menimbulkan dana berlebih atau pemborosan. Hal ini karena pemerintah seharusnya mengelola dana publik dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Penggunaan anggaran yang efisien dan sesuai dengan kebutuhan hendaknya menjadi prioritas utama, karena dana publik harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

Dampak Negatif dari slack budgeting ini antara lain akan menyebabka pemborosan anggaran. Jika tidak dikendalikan dengan baik, slack budgeting bisa mengarah pada pemborosan sumber daya yang tidak perlu, karena anggaran yang lebih tinggi dari yang dibutuhkan bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak efisien atau tidak relevan.

Anggaran yang berlebih dapat memberi insentif bagi unit pengelola untuk menghabiskan anggaran hanya untuk memenuhi target anggaran, bahkan jika kebutuhan aktual tidak memerlukan penggunaan penuh anggaran tersebut.

Dalam beberapa kasus, cadangan anggaran yang lebih besar dari yang diperlukan bisa membuka peluang untuk korupsi atau pengalihan anggaran, dana yang berlebih bisa digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai atau disalahgunakan.

Namun, dengan diterbitikannya SK Gubernur terkait tim RPJM yang gemuk ini maka memunculkan tanda tanya publik, apakah tidak ada gagasan lain untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat Aceh terutama anggota Tim RPJM yang bukan ahlinya? Ini dana publik, bukan dana pribadi. Apakah tim RPJM ini tidak menggelontarkan dana publik untuk membiayai mereka? Pertanggungjawaban kepada seluruh rakyat Aceh dan generasi Aceh di masa depan ada ditangan Gubernur hari ini.

Apakah penempatan Tim RPJM yang gemuk ini  tergolong dalam penererapan prinsip efektif, efisien dan ekonomis?. Ada banyak nama non-akademis dan praktisi yang terkesan titipan dan belum pernah kita dengar kepakarannya muncul di dalam SK ini saat ini.

Rencana pembangunan belum berjalan namun prinsip tata kelola yang baik sesuai amanah undang-undang telah dilanggar. Ini sangat menjadi catatan buruk bagi starting point perjalanan Aceh ke depan di era kepemimpinan Gubernur terpilih yang baru ini. Optimisme masa depan Aceh baru saja dimulai, namun kebijakan yang menimbulkan pesimisme public baru saja diperlihatkan. Mau dibawa kemana Aceh hari ini?

Tuanku Warul Waliddin, SE, Ak adalah Mahasiswa Magister Akuntansi Sektor Publik-FEB-USK

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS