28.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Warga Masih Konsisten Tolak IPAL di Gampong Pande

BANDA ACEH | ACEH INFO – Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (Formasigapa) menolak keberlanjutan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Penolakan selaras dengan rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bakal melanjutkan proyek IPAL tersebut pada tahun 2022 ini.

“Ini adalah komitmen kami, kami tetap menolak dilanjutkannya proyek IPAL demi menyelamatkan situs sejarah di gampong kami,” kata Ketua Formasigapa, Ahmad Nawawi, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat, 11 Februari 2022.

Dia menyebutkan sejak awal masyarakat di Gampong Pande menolak pembangunan IPAL di lokasi tersebut. Hal ini juga dibenarkan oleh Keuchik Gampong Pande, Deo Fiscia Erjiansyah pada Kamis, 10 Februari 2022.

“Saya selaku Keuchik Gampong Pande mewakili warga menegaskan bahwa kami tetap menolak pembangunan proyek IPAL di gampong kami,” tegas Deo.

Lokasi proyek IPAL yang diketahui berada di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengelolaan Tinja (IPLT) disebutkan masuk dalam kawasan Gampong Pande. Hal ini dibuktikan dari denah tapal batas antara Gampong Pande dan Gampong Jawa. Namun, dari keterangan Ketua Peusaba Aceh, Mawardi Usman, pihak pemerintah kota belakangan memasukkan kawasan tersebut ke Gampong Jawa guna memperoleh izin pembangunan proyek.

Warga Gampong Pande sejak lama telah mengingatkan Wali Kota Banda Aceh tentang keberadaan situs sejarah di kawasan tersebut. Mereka juga telah mengirimkan surat desa secara resmi kepada Wali Kota Banda Aceh dan Pimpinan DPRK Banda Aceh dengan nomor 400/29/2017 tertanggal 6 September 2017. Dalam surat itu, Pemerintah Gampong Pande menegaskan tentang tapal batas desa dan pelestarian situs sejarah di daerah tersebut.

Medio Maret 2021 lalu, warga Gampong Pande secara resmi juga menolak proyek IPAL dilanjutkan di kawasan mereka. Penolakan itu sempat diwarnai dengan unjuk rasa dan tandatangan massal yang menegaskan penolakan proyek IPAL di Gampong Pande.

Selain itu, Formasigapa yang dibentuk khusus untuk penyelamatan situs Gampong Pande juga pernah menyurati Menteri PUPR RI c/q Direktur Jenderal Cipta Karya dalam surat bernomor 001/GP-F/III/2021 tanggal 14 Maret 2021. Surat penolakan terhadap proyek tersebut juga dikirimkan untuk Wali Kota Banda Aceh.

“Kami sangat berharap kepada Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah supaya seluruh situs bersejarah yang ada di Gampong Pande untuk dilestarikan (bukan dimusnahkan),” bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandatangani oleh ratusan warga Gampong Pande tersebut.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS