BANDA ACEH | ACEH INFO – Jaksa Agung RI Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Bambang Bachtiar, SH., MH., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Rabu, 2 Maret 2022 pukul 09.00 WIB. Selain Bambang Bachtiar, Jaksa Agung juga melantik 34 pejabat Eselon II Kejagung RI lainnya.
Pelantikan yang berlangsung di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Bambang Bachtiar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati DKI Jakarta, dilantik untuk menempati posisi Muhammad Yusuf selaku Kajati Aceh. Dalam mutasi yang dilakukan sebelumnya, Jaksa Agung juga menggeser posisi Wakil Kajati Aceh dari Hermanto kepada Hendrizal Husin.
Baca: Rotasi Besar-besaran di Tubuh Kejaksaan

Jaksa Agung menyampaikan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi, tetapi juga dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, untuk senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat.
“Dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personil yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Selain Pejabat Eselon II, Jaksa Agung juga melantik Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr Drs M Rum, SH., MH., dan Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Ely Shaputra, SH.,MH.
Jaksa Agung turut memberikan beberapa pokok penekanan tugas untuk para pejabat baru di lingkungan Adhyaksa tersebut. Jaksa Agung memerintahkan pejabat yang baru dilantik agar mendasari pada arti penting dan kedudukan strategis jabatan Staf Ahli Jaksa Agung dalam membantu kinerja pimpinan. Staf Ahli juga diharapkan dapat berkontribusi dalam hal ide dan gagasan yang penuh inovasi.
“Lakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang saudara, baik diminta maupun tidak,” kata Jaksa Agung.
Staf Ahli juga diminta untuk memonitor dan mengikuti perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP. “Untuk itu saya minta saudara dapat secara aktif berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan dalam rangka perkuatan fungsi Kejaksaan,” kata Jaksa Agung lagi.
Selain itu, Staf Ahli juga diminta untuk berperan aktif memberikan masukan dan koreksi terkait Undang-Undang Kejaksaan yang baru, sehingga aturan yang disusun menjadi komprehensif dari berbagai perspektif.
Sementara untuk para pejabat Eselon II, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan yang harus segera dilaksanakan. Pertama, yaitu para pejabat Eselon II diminta untuk segera mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.
“Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel, serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat,” perintah Jaksa Agung.
Para pejabat Eselon II juga diminta untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat. Penegakan hukum tersebut menurut Jaksa Agung, didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan subtantif yang dirasakan oleh masyarakat.
“Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Jaksa Agung juga berharap kepada para pejabat yang baru dilantik untuk mampu menindaklanjuti perintah tersebut, sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai lembaga yang dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
“Saya ingatkan sumpah serta janji jabatan yang saudara ucapkan tadi, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Saya yakin dan percaya bahwa saudara mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban dengan sebaik-baiknya,” kata Jaksa Agung.[]