31 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

BPJS Kesehatan: Data Peserta JKA Diberikan Pemerintah Aceh Setiap Tahun

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemerintah Aceh mewacanakan penghentian sementara program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) lantaran tidak memiliki data valid tentang nama peserta program tersebut. Padahal, setiap tahunnya, data peserta JKA itu diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan berdasarkan keputusan Gubernur Aceh.

“Jumlah peserta awal Program JKA setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh. Adapun data ini telah divalidasi melalui proses Rekonsiliasi yang dituangkan dalam Berita Acara antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan sebagai dasar pembayaran iuran JKA,” ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr Mariamah, M.Kes, menjawab pertanyaan acehinfo.id, Kamis, 24 Maret 2022.

Sementara proses rekonsiliasi tersebut, menurutnya, dilakukan oleh tim pengolah data atau rekonsiliasi data kepersertaan JKA yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh. Tim itu terdiri dari Sekda Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan juga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh.

Baca: Pemerintah Aceh Hentikan Program JKA?

BPJS Kesehatan: Data Peserta JKA Diberikan Pemerintah Aceh Setiap Tahun
Deputi BPJS dr Mariamah. Foto: Istimewa

Dia menyebutkan proses rekonsiliasi tersebut dilaksanakan lima kali dalam setahun, sesuai dengan tahapan pembayaran. Dirincikan dr Mariamah, setiap bulannya BPJS Kesehatan menyerahkan data peserta tambahan (mutasi tambah dan kurang) JKA ke Dinas Registrasi Kependudukan Aceh. “Selanjutnya DRKA melakukan pemadanan data tersebut dengan data kependudukan Aceh berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan),” lanjut dr Mariamah.

Hasil validasi/pemadanan yang dilakukan oleh DRKA, kata dia, selanjutnya disampaikan ke BPJS Kesehatan disertai raw data hasil validasi dengan berita acara yang terdiri dari NIK ditemukan aktif, NIK ditemukan status meninggal, NIK ditemukan status pindah keluar Aceh, dan tidak dapat ditelusuri.

Sementara terhadap data hasil validasi oleh DRKA, BPJS Kesehatan menurut dr Mariamah, melakukan beberapa hal. Jika NIK ditemukan status meninggal dan ada yang pindah keluar daerah, maka BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan.

Begitu pula dengan NIK yang tidak dapat ditemukan, maka menurutnya, BPJS Kesehatan akan menelusuri kembali berdasarkan pengecekan NIK merujuk web portal Dukcapil atau berdasarkan eviden KK/KTP peserta.

“Hasil penelusuran tersebut BPJS Kesehatan menyampaikan kembali ke DRKA disertai dengan eviden berupa capture cek NIK dari Web Portal Dukcapil atau eviden KK/KTP peserta,” katanya.

Setelah data hasil penelusuran BPJS Kesehatan diterima oleh Tim Rekonsiliasi Pemerintah Aceh, kemudian dilakukan rekonsiliasi. Dalam proses rekonsiliasi tersebut, kata dr Mariamah, dilakukan Pemadanan data seluruh segmen Peserta selain segmen JKA untuk memastikan tidak ada peserta JKA yang terindikasi ganda/duplikasi pembayaran iuran segmen lainnya.

“Kesepakatan jumlah peserta mutasi tambah kurang dan saldo mutasi peserta sampai dengan bulan rekon yang dituangkan dalam Notulen Pra Rekonsiliasi dan ditandatangani oleh seluruh peserta kegiatan yang hadir,” katanya lagi.

Menurutnya DRKA setiap bulan memberikan data peserta JKA yang meninggal dan pindah domisili keluar Aceh untuk dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan. Di samping itu, kata dia, peserta meninggal di rumah sakit atau status pulang meninggal juga akan dinonaktifkan sebagai peserta JKN secara by sistem.

“Terhadap isu BPJS Kesehatan tidak memberikan data kepersertaan JKA kepada Pemerintah Aceh dan DPRA tidak tepat, karena BPJS Kesehatan mendapat data peserta awal JKA dari Pemerintah Aceh dan updating atau mutasi tambah kurang sebagaimana proses dijelaskan tadi,” ungkap dr Mariamah.

Baca: Ini Alasan Komisi V DPRA Sepakat Hentikan Program JKA

Di sisi lain, dr Mariamah membenarkan bahwa pihak BPJS Kesehatan belum memberikan data JKN-KIS se Provinsi Aceh seperti diminta oleh DPRA melalui Dinas Kesehatan Aceh pada 5 Juli 2021. Hal tersebut, menurutnya, disebabkan BPJS Keseahatan sedang menyelesaikan isu kebocoran data dan dalam proses penyidikan pihak terkait pada akhir Mei hingga Desember 2021.

“Atas pertimbangan tersebut penyerahan data dapat diberikan secara terbatas kepada DPRA pada tanggal 22 Maret 2022 dengan tetap menjunjung prinsip kerahasiaan data pribadi melalui pakta integritas pengguna data,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS