31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

DJBC dan Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 57 Kilogram Sabu

BANDA ACEH | ACEH INFO – Direktorat
Irterdiksi Narkotika DJBC, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satgas Patroli Laut BC15021 bersama dengan Dit IV Bareskrim dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan Nlnarkotika jenis sabu sebanyak 57 kilogram.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai, Leni Rahmasari, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Juli 2023, mengatakan, bahwa pengungkapan itu berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

Kemudian, dibentuklah tim Joint Operation yang terbagi atas tim laut dan darat. Selanjutnya, pada Selasa, 4 Juli 2023, tim Satgas Patroli laut BC15021 dan Tim Polda Aceh yang onboard melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan yang menjadi target operasi.

Kapal nelayan tersebut tidak bersikap kooperatif dan memberikan perlawanan, sehingga dihentikan secara paksa yang menyebabkan mesinnya mati. Saat kapal target berhasil dihentikan, ABK beserta barang bukti sudah tidak terlihat di atas kapal sehingga dilakukan penyisiran disekitar perairan Lamreh, Krueng Raya, Aceh Besar.

Kemudian, setelah kapal target diamankan dilakukan penyisisiran dan ditemukan dua karung yang diduga barang bukti berisi methampethamine yang dibuang oleh ABK.

“Setelah melakukan pengamanan terhadap BB, tidak jauh dari posisi Satgas Patroli BC15021 terdengar suara orang meminta tolong, setelah Satgas menuju sumber suara, ditemukan seorang tersangka, MN, sementara Tim Darat berhasil mengamankan tersangkaa, AH dan WD,” ujarnya.

Lanjut Leni, tersangka dan barang bukti dilakukan pengamanan dan pengembangan lebih lanjut. Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut berhasil menyelamatkan generasi muda Indonesia
dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak 285.000 jiwa dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang per hari.

Kanwil Bea Cukai Aceh terus berupaya melindungi masyarakat dari masuknya penyelundupan barang-barang berbahaya seperti narkotika. Tercatat bahwa sejak 1 Januari sampai dengan 11 Juli 2023 Kanwil
Bea Cukai Aceh bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 960 kilogram yang masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Akibat perbuatannya para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sinergi yang dilakukan secara kontinyu
dan masif antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Dharapkan kepada agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkotika,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS