BANDA ACEH | ACEH INFO – Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
“Iya benar, Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan,” sebut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Kata Benni, Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa jabatan itu diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, di Kemendagri siang ini.[]
Editor: Izal Syafrizal