28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terimbas Normalisasi Sungai, Warga di Langsa Menolak Direlokasi

LANGSA|ACEHINFO-Puluhan warga di Dusun Jawa Belakang 1, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, menolak untuk direlokasi dari rumahnya yang terkena proyek normalisasi sungai. Mereka memasang spanduk penolakan di depan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun.

Warga yang rumahnya terkena proyek normalisasi sungai, rencananya akan dipindahkan ke daerah Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro. “Beranak cucu kami sudah disini,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain karena telah menempati kawasan itu sejak lama, warga yang menolak direlokasi, umumnya belum mendapatkan kejelasan mengenai rumah baru yang akan mereka tempati nantinya.

“Bahkan ada warga gampong lain yang dapat rumah relokasi di Timbang Langsa itu, bukan hanya warga sini, padahal mereka KK baru di sini,” kata warga lainnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram menyebut,penataan kawasan Krueng Langsa adalah prioritas dari program Kementerian PUPR.

Penanggung Jawab kegiatan ini di bawah kendali Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Kementerian PUPR yang bersumber dari APBN pembiayaan dari Islamic Development Bank (IDB) dengan nilai kontrak Rp 12.059.835.000, dengan Pelaksana Kegiatan berkontrak PT. Krueng Meuh mulai kerja 1 April 2022 sampai dengan berakhir kontrak 31 Oktober 2022.

“Pelaksanaan kegiatan ini adalah lanjutan dari penataan kawasan Krueng Langsa yang bertujuan untuk menangani permasalahan permukiman kumuh,” katanya kepada AcehInfo, Senin.

Pemerintah Kota Langsa telah menyiapkan rumah relokasi layak huni bagi masyarakat terdampak. Rumah dan kavling tanah bersertifikat itu berukuran
10×15 m2.

Menurutnya sejak awal ada sekitar 38 Kepala keluarga (KK) yang tak mau mengikuti program relokasi itu. 15 KK diantaranya belakangan menyatakan setuju untuk pindah. Sementara 23 KK lain meminta ganti rugi tanah/bangunan yang mereka tempati.

“Tapi, karena ketiadaan rumah, maka Pemerintah Kota Langsa memfasilitasi hunian sementara dengan memfasilitasi biaya sewa sebesar Rp 5 juta sampai dengan dibangunnya rumah pada lokasi yang disediakan Pemerintah Kota Langsa,” kata Muharram.[]

LAPORAN:DEDEK |LANGSA

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS