BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali memutuskan lima perkara Narkotika yang Terdakwanya layak dihukum mati. Hukuman mati tersebut diputuskan setelah Majelis Hakim Tinggi atau Tingkat Banding memeriksa dan mengadili berkas perkara limpahan dari Pengadilan Negeri.
Kelima Perkara Narkotika tersebut berasal dari PN Idi yang yaitu didakwakan dengan Pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Primer dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Subsider yang merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan PT BNA terhadap kelima perkara tersebut diputus dengan amar telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi. Ini berarti kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama.
Baca: PN Idi Vonis Mati Tiga Terdakwa Sabu 210 Kilogram
Barang bukti yang jumlahnya banyak sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut. Hukuman tersebut dijustifikasi oleh Undang-Undang Narkotika yang mengatur jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa narkotika, tergantung dari berat yang dibawa atau diedarkan.
Menanggapi hal ini, Ketua PT BNA Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, saat ditemui di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa, 16 Januari 2023, mengatakan, pihaknya sangat concern terhadap kejahatan Narkotika karena meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.
Baca: PT Banda Aceh Hukum Mati 22 Terdakwa Narkotika Selama 2022
“Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh,” katanya.
Dia mengatakan, sebagian besar perkara narkotika yang diadili di PT BNA Aceh memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat yang ditentukan menurut UU Narkotika, sehingga dapat dijatuhkan dengan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati.
“Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” ujar Dr Suharjono,
Melengkapi pernyataan KPT, Humas PT BNA meminta kepada rekan wartawan agar tidak mencantumkan nama-nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.
“Mohon rekan-rekan maklum, demi keamanan dan kenyamanan para hakim, mohon nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim,” ujar Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang mendapat tugas tambahan sebagai Humas PT Banda Aceh.[]