28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

PT Banda Aceh Hukum Mati 22 Terdakwa Narkotika Selama 2022

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Tinggi Banda Aceh kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap lima terdakwa sepanjang periode Juli-Desember 2022. Vonis ini menambah jumlah hukuman mati yang diputuskan PT Banda Aceh pada semester pertama, dari Januari hingga Juni 2022 yang sebelumnya berjumlah 17 terdakwa.

“Sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 22 orang sepanjang tahun 2022,” ungkap  Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh Dr. Taqwaddin, pada Kamis, 5 Januari 2023 malam.

Dia merincikan terdapat 364 perkara menyangkut penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang masuk ke PT Banda Aceh selama tahun 2022. Sebanyak 143 perkara masuk pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua Juli-Desember 2022.

Kelima terdakwa yang telah diperiksa dalam proses judex factie tersebut berasal dari empat perkara. Dua diantaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi. Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman sama, setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.

Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati, melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antar Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.

Sedangkan dua perkara dari PN Idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh.

Menurut Taqwaddin, keempat perkara tersebut memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti Narkotika Golongan I dengan jumlah yang massif, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi Terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya.

Baca: Kejati Aceh Tuntut Hukuman Mati 40 Terdakwa Narkotika Selama 2022

Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr. H. Suharjono,  berpendapat, tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.

Dia berharap pemidanaan hukuman mati ini akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat, yang seluruh komponennya telah terjerumus dan berpotensi kehilangan masa depan.

“Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Narkotika,” kata Suharjono.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS