28.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Bacaleg DPRA tak Mampu Baca Al-Qur’an Dipastikan Gugur

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRA yang tak mampu membaca ayat suci Al Quran dipastikan gugur atau tidak akan bisa maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang.

Bacaleg DPRA yang tidak mampu baca Al-Qur’an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, terhadap hal tersebut, Parpol peserta pemilu dapat mengajukan Bacaleg pengganti dan pengganti wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri, Kamis, 1 Juni 2023.

Ia menjelaskan, bhwa dalam penilaian tes baca Al-Qur’an nantinya, akan diukur dari 3 aspek penguasaan ilmu Tajwid, Fashahah dan Adab dengan bobot nilai yang sudah ditentukan.

“Bobot penilaian dalam uji mampu baca Al-Qur’an adalah ketepatan membaca huruf Hijaiyah (makhrajul huruf) sejumlah 40 poin, kemudian ketepatan bacaan (harkat dan maad) sejumlah 40 poin dan adab atau penampilan sejumlah 20 poin,” sebut Syamsul Bahri.

Kelulusan peserta ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian yang didapatkan, dimana peserta akan dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin.

“Hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur’an bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang atau pengujian pembanding,” jelasnya.

Untuk perlu diketahui bahwa, KIP Aceh akan menggelar Uji Baca Al-Qur’an kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRA pada Selasa 6 sampai 12 Juni 2023 mendatang, di Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh.

Tes tersebut merupakan syarat wajib bagi semua Bacaleg baik dari Partai Lokal (Parlok) maupun Partai Nasional (Parnas) di Provinsi Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.

Uji baca Al-Qur’an akan dilaksanakan per Daerah Pemilihan (Dapil) untuk setiap Parpol lokal dan nasional, dengan jadwal Dapil Aceh 1 dan 4 akan mengikuti tes pada Selasa 6 Juni.

Kemudian, Dapil Aceh 2 dan 3 pada Rabu 7 Juni, Dapil Aceh 5 dan 8 pada Kamis 8 Juni, Dapil Aceh 10 dan 6 pada Jum’at 9 Juni dan Dapil Aceh 9 dan 7 pada Sabtu 10 Juni 2023.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS