29.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Harga PCR Turun, Ini Harga Baru yang Ditetapkan Kemenkes

JAKARTA l ACEH INFO – Harga pemeriksaan screening virus corona (covid-19) melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), kini mulai turun dari harga sebelumnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.

Pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode RT-PCR, Rp 495.000 untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk daerah luar Jawa-Bali. Patokan harga itu turun 50-61 persen dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus corona (covid-19) melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga itu telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 terkini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar Jawa-Bali,” kata Kadir melalui konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (16/8/2021).

Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19. Ia menyebut, perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.

Dengan keputusan itu, Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.

“Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR,” sebut Kadir.

Dalam SE Kemenkes yang lama tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah menginstruksikan agar biaya pemeriksaan testing melalui metode PCR diturunkan menjadi Rp 450.000 hingga Rp 550.000.

PENULIS : FERIZAL HASAN (JAKARTA)

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI