29.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

HUT ke 22 Kota Langsa, Pj Wali Kota Launching Keseragaman Qanun P4GN

LANGSA | ACEH INFO – Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin, melaunching keseragaman 66 qanun Gampong tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Launching itu dilakukan, pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 22 Kota Langsa, Selasa, 17 Oktober 2023, di Lapangan Merdeka setempat.

Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Langsa bersama Forkopimda, Muspida Plus dan Kepala BNN Kota Langsa, ikut menandatangani seruan bersama tentang dukungan realisasi dan kepatuhan terhadap qanun tersebut, termasuk di dalamnya menjalankan sanksi hukum dan sosial sebagai efek jera bagi bandar, kurir dan pecandu narkoba.

Syaridin, menyampaikan bahwa Launching qanun gampong tentang P4GN merupakan kado teristimewa di HUT ke 22 Kota Langsa, karena semua gampong sudah ada regulasi atau payung hukum dalam pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dirinya berharap, 66 qanun gampong tersebut wajib diimplementasikan dan dipatuhi oleh semua masyarakat masing-masing gampong.

Kemudian, dengan adanya qanun terkait P4GN di masing-masing gampong, menjadi langkah serius untuk menciptakan gampong Bersinar dan tentunya Kota Langsa Bersih dari Narkoba (Bersinar.

“Pemerintah Kota Langsa akan terus mendorong semua gampong untuk meningkatkan partisipasi anti narkoba dan menjalankan qanun tersebut, keseriusan ini ditandai seruan bersama Forkopimda, muspida plus dan Kepala BNN Kota Langsa tentang kepatuhan dan implementasi dari qanun tersebut,” ungkap Syaridin.

Pada Kesempatan itu, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo, menyampaikan dengan telah dilaunchingnya qanun, maka hal terpenting adalah mempubikasikan dan mensosialisasikan qanun gampong tersebut kepada masyarakat.

Selanjutnya, untuk pentingnya diimplementasikan setiap Bab dan setiap pasal dari qanun tersebut, terutama terhadap sanksi hukum dan sosial sebagai efek jera bagi Blbandar, kurir dan penyalahgunaan narkoba.

Lanjut Werdha, qanun tentang P4GN di masing-masing gampong merupakan salah satu indikator gampong Bersinar, untuk mengalokasikan dana guna mensosialisasi P4GN, pembentukan penggiat atau relawan anti narkoba, pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta adanya rehabilitasi bagi pecandu serta indikator dukungan lainnya.

Sementara itu, seruan bersama Forkopimda, Muspida plus Kota Langsa dan Kepala BNN Kota Langsa terkait kepatuhan dan percepatan implementasi Qanun Gampong terkait P4GN dibacakan oleh Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi.

Diakhir kegiatan para Forkopimda dan Muspida Kota Langsa ikut menandatangani dukungan pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS