29.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

KIP Aceh Mulai Buka Masa Pendaftaran Parlok Calon Peserta Pemilu 2024

BANDA ACEH I ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan jadwal dan batas pendaftaran partai lokal (parlok) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kepala KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, pendaftaran partai politik lokal dibuka mulai Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022.

“KIP Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024 selama 14 hari,” kata Samsul Bahri, dalam konferensi pers, pada Jumat, 29 Juli 2022.

Penetapan jadwal pendaftaran tersebut dikatakannya, berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Guna merealisasikan sejumlah tahapan Pemilu seuai amanat keputusan tersebut, KIP Aceh diakui Samsul Bahri, telah melakukan sosialisasi hingga mengundang partai politik lokal. Termasuk memberikan pemahaman mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Melalui SIPOL, partai politik lokal harus mengunggah sejumlah dokumen adminstarasi kelengkapan partai. Langkah ini diperlukan sebelum partai mendaftar dan mengantar langsung berkas sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan, partai politik lokal dapat melakukan pendaftaran sesuai waktu pelayanan.

Untuk Senin, 1 Agustus sampai dengan Sabtu, 13 Juli 2022, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Semeentara, pada Minggu, 14 Agustus 2022, layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

“Tempat pendaftaran berlokasi di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh,” tutupnya.

Pewarta : Muhammad

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS