LANGSA | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual (Verfak) kesatu dukungan pasangan perseorangan bakal calon wali kota/ wakil wali kota Langsa pada Pilkada serentak tahun 2024.
Rapat pleno yang dilaksanakan di sekretariat KIP Langsa pada Kamis, 11 Juli 2024, tersebut, dihadiri oleh seluruh komisioner KIP Langsa, Panwaslih Aceh dan pasangan perseorangan.
Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, menyampaikan, Verfak syarat dukungan Paslon perseorangan ini telah dilakukan sejak 21 Juni sampai 4 Juli 2024.
Dijelaskannya, Verfak jumlah KTP syarat dukungan yang diajukan oleh Paslon perseorangan sebanyak 7.183 lembar dan tersebar di 5 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa.
Berdasarkan hasil Verfak, jumlah KTP syarat dukungan Paslon perseorangan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 5.979 dari kewajiban minimal 5.475. Jumlah ini melebihi syarat minimal, juga tersebar di 5 kecamatan dari syarat minimal 3 kecamatan.
“Dengan hasil verfak tersebut, maka KIP Kota Langsa menyatakan syarat dukungan Paslon perseorangan Sofyanto dan Abdullah Memenuhi Syarat (MS) untuk mendaftar sebagai calon wali kota/wakil wali kota Langsa pada Pilkada serentak tahun 2024 dari jalur perseorangan atau independen,” pungkasnya.[]