26.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polres Aceh Timur Serahkan Pelaku Pembunuhan ke JPU

iDI RAYEUK | ACEH INFO – Satreskrim Polres Aceh Timur,
melimpahkan pelaku pembunuhan, AM (41), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada, Kamis, 4 Juli 2024, sore ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.

“Pelimpahan pelaku dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,” kata Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Jumat, 5 Juli 2024.

Kasat menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Sabtu, 6 April 2024, sekira pukul 01.00 WIB, dimana saat itu korban (FR) sedang duduk di sebuah warung kopi dengan dua rekannya Ridwan dan Alimuddin.

Kemudian, tiba-tibadatang pelaku dan menuduh korban telah mengambil HP miliknya sambil mengayunkan kursi, tetapi berhasil dilerai oleh pemilik warung dan AM kemudian keluar dari warung tersebut.

Namun, ketika berada di luar warung, pertikaian antara AM dengan korban dan Ridwan kembali terjadi hingga berujung pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh AM.

“Terkena pukulan, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, namun Ridwan masih berkelahi dengan AM sehingga dilerai oleh Alimuddin,” ujar Kasat.

Sementara itu, korban yang tidak sadarkan diri diangkat dan diletakkan di atas meja dalam keadaan kritis. Dan tidak lama kemudian korban meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa untuk dilakukan visum.

Sedangkan, AM yang tahu korban meninggal dunia, berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan anggota Sat Polairud Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, AM dipersangkakan 338 Jo 351 Ayat (3) Sub 359 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Kasat.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS