27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pelaku Pemerkosa Anak Bawah Umur

LHOKSUKON | ACEH INFO – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pelaku pemerkosa anak di bawah umur, di tempat dan waktu yang berbeda.

Wakapolres Aceh Utara, Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, saat menggelar konferensi pers, Kamis, 22 Februari 2024, menyampaikan, dua pelaku yang diamankan itu yakni M (41), warga Gampong Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Pelaku M diamankan pada, 23 Januari 2024 atau beberapa jam setelah pihak korban membuat laporan polisi.

Kata Wakapolres, pelaku dilaporkan atas dugaan melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.

“Laporan ini dibuat orang tua korban setelah korban mengeluh anusnya sakit.
Dalam pemeriksaan penyidik, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali sepanjang tahun 2023,” ujar Wakapolres.

Kemudian, di tempat terpisah polisi menangkap pelaku MU (61), warga Gampong Kulam Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

“Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap bocah berusia 14 tahun pada 19 Februari 2024,” kata Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit di kemaluan pada gurunya.

Penangkapan pelaku dilakukan beberapa jam usai ibu kandung korban membuat laporan Polisi ke Polres Aceh Utara, dalam penyelidikan terungkap jika pelaku telah melakukan empat kali pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sejak Maret 2023 dan terakhir pada 3 Januari 2024.

Akibat perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor: 6 tahun 2014, dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara hingga 200 bulan.

Wakapolres menyampaikan sepanjang tahun 2024, unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah mengungkap dan menangani lima kasus perkara predator anak/pedofila yang dimana korbannya merupakan anak-anak.

Ironisnya, dari banyaknya kasus perkara yang telah ditangani, pelaku merupakan orang dekat korban seperti saudara, paman bahkan tetangga. Maka dari itu diimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya, agar terhindar dari predator anak, dan para orang tua tidak mudah percaya terhadap orang terdekat untuk menjadi saraan menitipkan anak.

Pada kesempatan itu, Wakapolres mengajak para orang tua secara bersama-sama menjaga anak-anak terhindar dari bahaya predator anak, sehingga mereka dapat hidup dan tumbuh berkembang serta berpartisipasi secara optimal dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS