BANDA ACEH | ACEH INFO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap terduga pelaku eksekutor penembakan dua warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, berinsial FR alias SC, pada Kamis, 16 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Aceh, Winardy menyebut FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.
Saat ini pelaku dikatakan Winardy, sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail. Sementara, terkait kepemilikan senjata, masih didalami.
Sementara terkait asal dan kepemilikan senjata sejauh ini polisi mengaku masih didalaminya.
Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan Maimun (38) dan Ridwan (38) sudah ditangkap.
“Alhamdulillah semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku,” imbuh Winardy.