28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

10 Penjudi Online Masuk Bui di Bener Meriah

REDELONG | ACEH INFO – Polisi menangkap para pejudi online di dua tempat berbeda di Kabupaten Bener Meriah pada Rabu, 6 April 2022 malam.

Aksi penangkapan tersebut dilakukan Tim Resmob bersama petugas unit Pidana Umum Polres Bener Meriah di Cafe Blengding Kampung Uring, Kecamatan Bukit dan di sebuah tempat di Kampung Ronga-ronga, Kecamatan Gajah Putih.

Empat tersangka ditangkap di Cafe Blending, masing-masing NF (19) asal Kampung Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit dan seorang warga Aceh Utara berinisial EW (28) warga Gampong Leubok Tilam, Kecamatan Cot Girek.

Belakangan, dua rekan tersangka yang berstatus saksi juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MI (30) asal Kampung Hakim Wih Ilang, Kecamatan Bandar dan RD (23) warga Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Bustani, Jumat, 8 April 2022 mengatakan, tim gabungan Resmob dan Pidum menangkap para tersangka saat sedang nongkrong di warkop tersebut. setelah diperiksa keempatnya bermain judi online Higgs Domino.

“Hp mereka kita sita dan tersangka kita angkut ke Polres untuk kita periksa, di Hp OPPO F11 PRO hitam milik EW kita temukan  berupa ID Id 38625283 An.CPH1803, CHIP 187 K dan kita sita uang Rp 50 ribu,” kata Bustani.

Sedangkan di tangan tersangka NF disita Hp Infinix biru dengan ID Higgs Domino 263543314 An. Infinix X6511B, CHIP 2.999.080 milion dan uang Rp 100 ribu.

Selanjutya tim bergerak ke sebuah tempat di Kampung Ronga-ronga, setelah mendapat kabar ada sekelompok pemuda berjudi online. Setiba di lokasi, enam orang terciduk sedang berjudi online ria.

Para tersangka adalah US (44), JS (42), BA (33) dan AR (30) keempatnya warga Kampung Reronga, Gajah Putih. Kemudian ZU (29) asal Kampung Alam Jaya, Kecamatan Gajah Putih, dan seorang warga asal Kota Banda Aceh RF (30) warga Tibang Kecamatan Syiah Kuala.

“Enam tersangka ini juga kita sita Hp dan semua kita temukan bukti di dalamnya ada aplikasi dan hasil dari permainan judi tersebut. Mereka semua kita jerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.[]

WARTAWAN: MAULIDI ALFATA

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS