28.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

2 Tahun Digeser-Dipersingkat, Cuti Lebaran Tahun Ini 6 Hari

JAKARTA|ACEHINFO-Setelah dua tahun digeser dan jumlahnya dipersingkat, Pemerintah memutuskan tak melakukan hal serupa di Idulfitri tahun ini. Libur dan cuti nasional Lebaran kali ini ditetapkan dari tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Joko Widodo, dalam keterangannya Rabu (6/4).

Pada tahun 2020 lalu, pemerintah menggeser libur dan cuti bersama dengan mempertimbangkan penularan covid-19 yang begitu masif saat itu, terutama di pulau Jawa. Saat itu cuti lebaran digeser ke akhir tahun bersamaan dengan cuti dan libur Natal, yakni pada 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.

Begitu pula dengan Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021, yang jumlah cuti bersamanya dipersingkat hanya satu hari, yakni pada tanggal 12 Mei 2021.

Jokowi mengatakan, keputusan soal cuti dan libur Idulfitri tahun ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Dia bilang, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadan dan Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 tahun ini yang masih dalam situasi pandemi.

Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.

Jokowi juga memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu.

Terakhir, Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI