27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

25 Bakal Calon DPD Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi KIP Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Sebanyak 25 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan memenuhi syarat, sementara 15 lainnya belum memenuhi syarat. Hal tersebut diketahui berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon DPD yang digelar KIP Aceh, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Minggu, 15 Januari 2023.

“Hasil rekapitulasi menetapkan dari 40 bakal calon anggota DPD, 25 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dimana dukungan pemilih yang memenuhi syarat melebihi dua ribu pemilih, dan 15 lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena jumlah dukungan pemilih yang memenuhi syarat kurang dari dua ribu pemilih,” ujar Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah.

Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua KIP Aceh dan anggota KIP Aceh, bakal calon anggota DPD dan petugas penghubung, serta Panwaslih Provinsi Aceh.

Adapun 25 bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Ahyar, Azhari, Darwati A Gani, dan Dedi Sumardi Nurdin.

Selanjutnya Dedy Mulyadi Selian, Firmandez, H Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Fadhil Rahmi, M Adam, Mohd Iljyas, Mulia Rahman serta Nazir Adam juga dinyatakan Memenuhi Syarat.

Begitu pula dengan Raihanah, Ramli Rasyid, Razali, Sahidal Kastri, Said Muslim, Sayed Muhammad Muliady, Zulfikar, dan Zulhafah juga dinyatakan Memenuhi Syarat.

Sementara 15 bakal calon yang belum memenuhi syarat adalah Bukhari MY, Junaidi Berutu, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Nurfuadi, dan Nurhayati.

Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Safaruddin Razali, Sofyan Ardi, dan Zulhaq Arsyad juga dinyatakan Belum Memenuhi Syarat berdasarkan hasil rapat pleno verifikasi administrasi tersebut.

“Sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya. Perbaikan tetap dilakukan melalui SILON dimulai dari 16 Januari hingga 22 Januari 2023,” papar Munawarsyah.

Sementara perbaikan dapat dilakukan dengan memperbaiki data atau menambah dukungan lain. Perbaikan tersebut juga disertakan dengan Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan yang ditandatnagani atau cap jempol para pendukung. Selanjutnya perbaikan tersebut juga dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK, yang diinput dan diunggah melalui SILON.

Menurutnya perbaikan dukungan dapat dilakukan pada desa/gampong, kecamatan, dan/atau kabupaten yang telah diajukan, maupun yang belum diajukan.

“Terhadap perbaikan tersebut akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP Kabupaten/Kota dari 23 Januari hingga 1 Februari 2023,” pungkas Munawarsyah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS