31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

5.307 Napi di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri, Lapas Narkotika Langsa Terbanyak

BANDA ACEH | ACEH INFO – Sebanyak 5.307 narapidana (Napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno melalui keterangan tertulisnya kepada, acehinfo.id, Minggu 23 April 2023, menuturkan, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelauan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Kemudian, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predika tbaik. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar bagi narapidana dengan kasus terorisme yakni setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Lanjut Yudi, dari 5.307 napi yang mendapat remisi itu terdiri dari 5.298 orang narapidana dewasa dan sembilan orang anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Yudi menjelaskan, jumlah usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 sebanyak 5.395 orang dan yang sudah turun SK remisi berjumlah 5.307 orang, sedangkan yang belum turun 88 orang masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.

Jumlah yang mendapatkan remisi RK I sebanyak 5.305 orang terdiri dari 949 orang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 949 orang, remisi satu bulan sebanyak 3.628 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 561 orang dan remisi dua bulan sebanyak 167 orang.

Sementara yang menerima remisi RK II atau bebas langsung yakni remisi 15 hari sebanyak satu orang dan remisi satu bulan sebanyak satu orang.

Yudi merincikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Per UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Aceh yakni Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 470 orang, Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 432 orang, Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 402 orang, dan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sebanyak 300 orang.

Lapas Kelas IIB Kutacane sebanyak 296 orang, Lapas Kelas IIB Langsa sebanyak 295 orang, Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 284 orang, dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 267 orang.

Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Jantho sebanyak 253 orang, Rutan Kelas IIB Sigli sebanyak 251 orang, Rutan Kelas IIB Banda Aceh sebanyak 249 orang, Lapas Kelas IIB Lhoksukon sebanyak 235 orang, Lapas Kelas IIB Bireun sebanyak 233 orang, Lapas Kelas III Lhoknga sebanyak 215 orang, Rutan Kelas IIB Takengon sebanyak 166 orang, Lapas Kelas IIB Blangpidie sebanyak 165 orang, dan Rutan Kelas IIB Bener Meriah sebanyak 145 orang.

Kemudian, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli sebanyak 117 orang, Lapas Kelas III Calang sebanyak 104 orang, Rutan Kelas IIB Tapaktuan sebanyak 95 orang, Lapas Kelas IIB Blangkejeren sebanyak 93 orang, Lapas Kelas IIB Kota Bakti sebanyak 79 orang, Rutan Kelas IIB Singkil sebanyak 64 orang, Lapas Kelas III Sinabang sebanyak 55 orang, Rutan Kelas IIB Sabang sebanyak 33 orang, dan LPKA Kelas II Banda Aceh sebanyak sembilan orang.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS