LHOKSUKON | ACEH INFO – Sebanyak 979 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengikuti uji tes membaca ayat suci Al-Qur’an, di Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Selasa, 6 Juni 2023.
Bacaleg yang beragama Islam berasal dari 23 partai politik itu mengikuti tahapan pendaftaran Bacaleg DPRK Aceh Utara.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar mengatakan bahwa uji tes baca Al-Qur’an sesuai dengan tahapan KIP Aceh yang dimulai sejak, 6 hingga 12 Juni 2023.
“Untuk para Bacaleg harus mampu menjalankan Syariat Islam, dan mampu membaca Al-Qur’an,” terang Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, sesuai dengan Parpol yang telah mengajukan Bacaleg ke KIP Aceh Utara pada saat pendaftaran, ada sebanyak 979 Bacaleg dari 23 partai politik, yang tersebar dienam Daerah Pemilihan (Dapil) di Aceh Utara.
Sementara untuk penguji para bakal caleg, KIP Aceh Utara menghadirkan dari Mantor Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara. Nantinya para penguji hanya boleh menyerahkan nilai hasil tes kepada KIP Aceh Utara.
“Jika ada Bacaleg yang tidak dapat mengikuti uji baca Al-Qur’an, di waktu yang sudah ditentukan, pihak KIP meminta kepada pengurus Parpol untuk segera melaporkan, agar dapat dilakukan penjadwalan ulang dalam kurun waktu hingga 12 juni,” pungkas Zulfikar.[]
Editor: Izal Syafrizal