27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Akdemisi UIN Ar-Raniry Sebut tidak Ada Keharusan Bank Konvensional Keluar dari Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Akademisi UIN Ar-Raniry yang juga perancang Qanun LKS, M Maulana, menjelaskan bahwa Qanun LKS adalah inisiatif DPR Aceh. Sedangkan pihaknya sebagai tim yang terlibat belakangan.

“Ketika terlibat kami melihat banyak yang masih miss (salah), baik dalam konsep fikih dan lainnya. Tim dari UIN, yaitu Fikri, Hafaz, Maulana dan Ajidar Matsyah, mempelajari dan memformat ulang dalam bahasa hukum dan bahasa fikih yang mengacu pada UU Bank Syariah di Indonesia,” jelasnya dalam diskusi Pro Kontra Revisi Qanun LKS yang diselenggarakan oleh, Aceh Resource and Development (ARD), Senin, 29 Mei 2023, di Kyriad Hotel, Banda Aceh.

Menurut dia, dalam Qanun Nomor: 11 tahun 2018, tidak ada hal yang aneh, tidak ada yang bertentangan dengan UU Nomor: 21 tahun 2008, dimana tidak ada yang memprotes UU tersebut.

Dalam Qanun LKS ini yang berbeda dengan UU Bank Syariah adalah keharusan bank konvensional di Aceh menyesuaikan diri dengan prinsip syariah.

“Dalam qanun itu juga tidak ada keharusan bank konvensional untuk meninggalkan Aceh. Dalam Qanun itu penyesuaian dilaksanakan selama 3 tahun, mulai 2018 hingga 2021,” ujar Maulana.

Selain itu, kata dia, kontroversi terjadi karena setelah penyesuaian, lalu terjadi merger tiga bank syariah BUMN menjadi BSI, yang menyebabkan banyaknya fasilitas yang hilang.

Merger ini, lanjut dia, dilakukan dengan berbagai alasan, baik penguatan modal dan perluasan operasional. Kondisi merger yang mendadak tersebut membuat masyarakat kaget, yang sebelumnya di Aceh tersedia banyak ATM, kini tidak ada lagi.

Hal ini kemudian menyebabkan adanya konflik internal di BSI dan masyarakat, sehingga mengakibatkan melemahnya pelayanan bank di masyarakat.

Disisi lain, akademisi Fakultas Ekonomi (FE) USK, Rustam Efendi, memaparkan tantangan ekonomi Aceh dan Qanun LKS. Menurutnya, Qanun Nomor: 11 adalah amanah Qanun Nomor 8 Tahun 2014.

Rustam menjelaskan, bahwa size (ukuran) ekonomi Aceh saat ini sangat kecil, menempati peringkat 8 dari 10 provinsi di Sumatera, dengan volume hanya 4,9 persen dengan nilai ekonomi Sumatera.

“Sektor keuangan (perbankan) menjadi minus pasca ada Qanun LKS. Modal kerja di Aceh menjadi minus pasca Qanun LKS,” ucap Rustam

Ia menyebut, pasca adanya Qanun LKS, jumlah kantor cabang bank di Aceh hanya sebanyak 52. Selain itu, pasca Qanun LKS pembiayaan di Aceh minus 3.02 persen.

Dalam tiga tahun ini lapangan usaha Aceh meningkat di sektor informal, lapangan pekerjaan formal dengan gaji tetap jumlahnya juga minus, dimana peluang hanya ada pada ASnN dan pegawai lainnya.

Rustam mengatakan, bahwa kemiskinan di Aceh pada tahun 2021 sama seperti di tahun 2000, yaitu angkanya sama 15 persen.

“Kemampuan kapasitas Qanun LKS lebih kecil dibanding tantangan ekonomi Aceh saat ini, dan tantangan ekonomi Aceh lebih besar dari kapasitas Qanun LKS saat ini,” ujarnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS