31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Aliansi Kesehatan Sukarela Tuntut Transparansi BPJS RSU Cut Meutia

LHOKSEUMAWE | ACE INFO – Aliansi Kesehatan Sukarela meminta pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia untuk menghentikan penjajahan kesehatan di bawah Perusahaan Daerah Aceh Utara (PDPU). Tuntutan ini disampaikan massa aliansi saat berunjuk rasa di depan gedung RSU Cut Meutia, Buket Rata, Lhokseumawe, Senin, 10 Oktober 2022 kemarin.

Dalam aksi yang digelar di dua tempat tersebut, massa membacakan tujuh poin tuntutan terhadap RSU Cut Meutia. Pertama, meminta pihak rumah sakit untuk transparan terkait keuntungan yang diterima dari program BPJS.

“Dan kami meminta kepada Direktur RSU Cur Meutia agar mengeluarkan SK BLUD RSU Cut Meutia,” kata orator membacakan poin tuntutan.

Aksi serupa juga dilakukan di kantor Bupati Aceh Utara. Dalam aksi itu, massa meminta Bupati Aceh Utara untuk mengangkat tenaga kesehatan sukarela di lingkungan Pemkab Aceh Utara, sebagai tenaga honorer.

Mereka juga meminta Bupati Aceh Utara untuk menetapkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan meminta transparansi keuntungan BPJS di RSU Cut Meutia.

Aliansi juga meminta Bupati Aceh Utara untuk menghentikan kapitalisasi kesehatan di bawah PDPU. Selain menggelar aksi, massa juga melakukan mogok kerja hingga seluruh tuntutannya diterima pihak RSU Cut Meutia.

“Pihak rumah sakit membuat mediasi dengan lima orang perwakilan dari tenaga sukarela, dan jawaban pihak rumah sakit, tuntutan tersebut akan diusahakan. Akhirnya kami meminta limit waktu, tetapi tidak ada jawaban dari pihak rumah sakit, sehingga orasi dan mogok kami lanjutkan,” kata salah seorang demonstran yang tidak ingin namanya dikutip.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSU Cut Meutia tidak memberikan klarifikasi terkait demonstrasi yang dilakukan Aliansi Kesehatan Sukarela tersebut.[]

PEWARTA: MAULIDI ALFATA

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS